“Ketika kepala keluarga dari keluarga kaya raya meninggal dunia dan meninggalkan tiga orang anak dan seorang isteri. Sampai kapankah mereka masih dapat bertahan hidup dengan tidak adanya pemasukan yang mereka dapatkan dari sumber income mereka ?”
Saya akan bahas pertanyaan tersebut diakhir tulisan saya ini. Sebelumnya saya ingin memberitahukan sedikit tentang asuransi. Asuransi memiliki banyak definisi salah satunya pengertian asuransi berdasarkan KUHD Pasal 246 yaitu “Asuransi adalalah suatu perjanjian di mana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian kerugian akan kehilangan kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.” Sederhananya asuransi adalah cara mengalihkan sebuah risiko (ketidakpastian). Asuransi memiliki awal mula yang berbeda-beda di setiap negara namun jika di lihat di Indonesia, awal mula asuransi itu di bawa oleh penjajah Belanda tepatnya pada saat kesadaran nasional Indonesia terbangun, yaitu pada saat berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908. Pada saat itulah pertama kali perusahaan asuransi berdiri di Indonesia yang hingga sampai dengan saat ini perusahaan tersebut dikenal dengan AJB Bumiputera 1912 (telah mengalami beberapa kali perubahan nama).
Masyarakat Indonisia masih kerap kali salah dalam mengerti esensi dari berasuransi. Masyarakat Indonesia mengasuransikan dirinya saat mereka sakit, atau saat mereka dalam posisi yang tidak mengenakkan. Padahal apada dasarnya asuransi adalah suatu itikad baik, dimana ketika sesorang berasuransi mereka tidak mengharapkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu dari hasil asuransi mereka. Seharusnya kita berasuransi karena kita sehat bukan karena kita sakit-sakitan, kita berasuransi karena kita kaya atau miskin, kita berasuransi karena kita ingin mengcover “value yang tinggi yang kita miliki”, kita ingin menjaga apa yang kita telah miliki dengan asuransi. Risiko adalah sesuatu yang tidak pasti dan tak ada satu orangpun yang tahu apakah kita akan menerima sebuah risiko. Dalam kasus inilah asuransi berperan untuk menjaga apa yang kita memiliki. Dan tidak ada keuntungan baik pada pihak penanggung (perusahaan) dan pihak tertanggung (pemegang polis), tidak ada pihak yang diuntungkan. Inilah itikad baik yang harus dimiliki dalam melakukan perjanjian asuransi. Sebagai contoh : ketika sanak keluarga kita meninggal, mana ada yang bahagia. Apakah UP (Uang Pertanggungan) itu dapat menggantikan Ia yang sudah meninggal? Jawabannya pasti tidak dan begitupun dengan pihak asuransi.
Asuransi yang ada sekarang terbagi menjadi tiga macam asuransi yaitu asuransi jiwa (seperti contoh-contoh yang sudah diberikan sebelumnya), asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Asuransi jiwa adalah pengalihan risiko kematian (risiko dimana tidak ada satu orangpun yang tau kapan kita mati) dan jiwa seseorang ini dinilai dari nilai atau value yang dapat ia hasilkan ketika mereka hidup. Asuransi kesehatan biasanya jadi pelengkap dalam asuransi jiwa, asuransi kesehatan cenderung bersifat customize, dalam arti segala penyakit yang ingin di cover tergantung dari keinginan pemegang polis namun tidak semua penyakit di cover dikarenakan risikonya yang terlalu tinggi. Dan yang terakhir adalah asuransi kerugian. Asuransi kerugian disini objek yang diasuransikan adalah benda, seperti mobil, rumah dan barang-barang berharga lainnya. Macam asuransi ini dilihat dari objek yang diasuransikan, semua objek yang diasuransikan akan disetarakan dengan nilai UP (Uang Pertanggungan). UP adalah sejumalah uang yang disetarakan dengan besarnya risiko nyang memiliki nilai nominal yang telah disesuaikan dengan keadaan pemegang polis.
Di Indonesia sampai dengan tahun 2009, masyarakat yang mengasuransikan dirinya baru sekitar 11%, presentase ini paling kecil jika dibandingkan dengan Malaysia (60% penduduk memiliki asuransi), Singapura (80% penduduk memiliki asuransi). Keadaan tersebut menjadi cermin bahwa tingkat asuransi di Indonesia masih sangat kecil. Banyak orang berpendapat bahwa masyarakat masih takut mengikuti asuransi karena takut rugi, karena asuransi mahal, padahal tarif premi asuransi bervariatif harganya dan asuransi tidak pernah ada kata untung atau rugi. Presentase yang sangat kecil ini merupakan peluang emas bagi para perusahaan asuransi untuk bersaing dan mendapatkan pasar yang seluas-luasnya. Dan terdapat studi yang menyimpulkan bahwa “tingkat kemakmuran suatu negara dapat dilihat dari presentase masyarakatnya yang mengikuti asuransi, keduanya berbanding lurus.” Sebagai contoh yang baru hangat tepat tanggal 24 Maret 2010 Presiden Barak Obama mengeluarkan peraturan baru di Amerika, mengatakan bahwa “semua perusahaan asuransi di Amerika tidak boleh menolak pengajuan asuransi dari siapapun tanpa pengecualian”.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya asuransi memberikan banyak manfaat, dan saya ingin menyimpulkan manfaat asuransi yang lebih mudah dipahami. Pertama manfaat asuransi adalah jaminan, maksudnya jaminan adalah dengan membayar premi maka penangung akan mendapatkan sebuah jaminan, misalkan pada hari tua tertanggung akan diberikan jaminan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidupnya. Manfaat ke dua adalah manfaat sosial, DS. Hansel memberikan definisi atas asuransi yaitu “Insurance may be defined as a social device providing financial compansation for the effect of misfortunes, the payments being made from the accumulated contributions of all parties participating in the scheme”. Dapat dilihat bahwa asuransi sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan kepada orang yang terkena dan tertimpa musibah dengan mengumpulkan kontribusi dari seluruh pihak yang berpartisipasi dalam asuransi tersebut (gotong royong). Manfaat ke tiga adalah manfaat ekonomi, ekonomi adalah suatu disiplin ilmu tentang usaha manusia mencari kepuasan guna memnuhi kebutuhan dengan berusaha mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin dengan pengrobanan yang seminimal mungkin. Namun upaya tersebut selalu mengandung risiko dalam mencapainya, manusia selalu dihadapkan dengan sebuah ketidakpastian, untuk meminimalisir risiko itu manusia akhirnya mengikuti asuransi. Dan manfaat terakhir adalah manfaat fianansial, disini dikaitkan dengan segala premi yang dibayarkan itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, surat berharga, aktifa tetap, dan lain-lain sehingga hasil investasi tersebut dapat mengahsilkan penghasilan. Jadi dapat dikatakan perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan yang ditempatkan dibawah naungan Departemen Keuangan.
So…
Jika dikaitkan dengan pertanyaan di awal tadi, dapat terlihat dengan jelas bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak pasti dan kita sebagai manusia hanya dapat meminimalisir ketidak pastian itu, “itulah asuransi”. Sebagai wujud cinta kasih kita kepada orang-orang yang menyayangi kita.